Illegal Logging
Illegal logging adalah menebang, lalu memperjualbelikan kayu yang termasuk perbuatan melanggar hukum. Menebangnya adalah termasuk illegal, belum lagi dengan adanya usaha menyimpang untuk mendapatkan hak untuk masuk ke area hutan-hutan terlindung; dengan tidak mempedulikan spesies yang dilindungi didalamnya; ataupun melakukan lebih banyak penebangan pohon tanpa memperhatikan kesepakatan yang sudah disepakati.
Yang termasuk hal illegal lainnya selain penebangan di hutan-hutan terlindung, bisa karena beberapa hal. Diantaranya adalah cara bagaimana kayu-kayu itu diangkut, cara pengolahan kayu-kayu, cara mengekspor kayu-kayu itu dan hal seperti surat-surat palsu dan tindakan penghindaran pajak dan atau biaya-biaya lainnya.
Illegal logging merupakan masalah yang rumit, menyebabkan kerusakan pada hutan, masyarakat lokal dan perekonomian negara-negara produsen. Meskipun ada kepentingan ekonomi khusus dengan perdagangan prdouk kayu dan hutan, negara-negara pengkonsumsi kayu-kayu terbesar di dunia, semisal uni eropa, tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan impor hasil hutan dari sumber yang illegal, karena identifikasi mengenai kayu illegal dan pedagangan kayu susah dijelaskan secara tehnik. Oleh karena itu, dasar hukum untuk tindakan normatif terhadap kayu yang diimport atau kayu-kayu yang bisa saja diproduksi dari kayu yang illegal, jadi menghilang. Juga, metode ilmiah untuk menentukan geografis kayu berasal juga masih dalam tahap pengembangan. Tindakan yang mungkin dapat membatasi import adalah bertemu dengan WTO. Mereka harus diatur terlebih dahulu melalui perjanjian bilateral.
Skala
Diperkirakan bahwa illegal logging di lahan umum saja menyebabkan kerugian aset lebih dari 10 miliar USD per tahun. Meskipun angka tepatnya belum bisa dipastikan, mengingat ini perbuatan illegal, bisa diperkirakan kalau bisa mencapai angka saham yang cukup besar, dalam beberapa kasus, lebih dari setengah kegiatannya dilakukan di daerah yang rawan, seperti Lembah Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Federasi Russia dan beberapa negara-negara Baltik, merupakan tindakan yang bersifat illegal.
Telah muncul angka dan estimasi yang harus segera ditangani dengan hati-hati. Pemerintah mungkin cenderung meremehkan situasi ini. Perkiraan tingginya illegal logging mungkin merupakan malu yang harus ditanggung karena ini mengartikan penegakan hukum yang tidak efektif, bahkan lebih buruk lagi dengan adanya kasus seperti penyuapan dan korupsi. Di sisi lain, LSM lingkunga juga telah mempublikasikan sejumlah angka yang memang menghawatirkan tentang illegal logging ini untuk menyadarkan dan menekankan betapa dibutuhkannya tindakan konservasi yang lebih ketat. Namun bagi perusahaan yang bekerja di dalam hutan, hasil publikasi data angka tersebut dianggap tidak akan merusak reputasi dan prespektif pasar tentang mereka, termasuk didalamnya adalah kayu yang menjadi bahan mereka untuk bersaing dengan lainnya. Tapi tidak untuk negara kebanyakan, LSM justru satu-satunya sumber informasi tentang illegal logging selain dari pemerintah, yang jelas sangat meremehkan situasi.
Contohnya, Republik Estonia memperkirakan besarnya illegal logging pada tahun 2003 adalah sebesar 1%. Sedangkan menurut ENGO (Estonian Green Movement), diperkirakan illegal logging mencapai 50%. Dan jika menggunakan metodologi yang digunakan oleh ENGO, illegal logging di eropa berarti mencapai 99.9%.
Konsekuensi
Penebangan liar menyebabkan adanya hutan gundul dan juga tentang adanya pemanasan global; menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan melanggar aturan hukum. Kegiatan-kegiatan illegal merusak tanggungjawab pengelolaan hutan, mendorong tindakan korupsi dan penghindaran pajak serta mengurangi pendapatan negar-negara produsen, lebih jauh lagi maka ini akan membatasi sumber daya negara-negara produsen dalam hal investasi untuk perkembangan masa depan. Illegal logging memiliki implikasi ekonomi dan sosial yang serius bagi masyarakat yang miskin dan kurang beruntung. Selain itu, perdagangan illegal sumber daya hutan dapat merusak keamanan internasional dan seringkali dikaitkan dengan korupsi, pencucian uang, kejahatan teroganisir, pelanggaran hak asasi manusia; dan dalam beberapa kasus, terjadi konflik kekerasan.
Di sektor kehutanan sendiri, biaya impor murah dari kayu illegal dan hasil hutan lainnya, dan dengan penyimpangan dari beberapa pelaku ekonomi dengan dasar standar sosial dan lingkungan, telah mengguncang pasar international. Ini merupakan persaingan tidak sehat yang mempengaruhi perusahaan-perusahaan yang ada di eropa, terutama perusahaan kecil dan menengah yang berperilaku dan bertanggung jawab untuk siap bermain secara adil.
Dampak
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar
http://en.wikipedia.org/wiki/Illegal_logging
http://www.flickr.com/

