Nujabes (瀬葉淳, Seba Jun)

Jun Seba (瀬葉淳, Seba Jun), (7 Februari 1974 - 26 Februari 2010) adalah seorang produser hip-hop Jepang dan DJ yang tercatat dengan nama Nujabes (new-jah-bes), yang kata itu merupakan ejaan kebalikan dari namanya sendiri dalam urutan nama di Jepang. Nujabes juga pemilik label rekaman Shibuya, T Records, Guinness Records dan pendiri label independen bernamaHydeout Productions.

Selain musisi Jepang seperti Uyama Hiroto, Shing02 dan Minmi, Nujabes juga kerap kali berkolaborasi dengan musisi hip-hop underground dari Amerika seperti CYNE, Cise Starr (sebagai penampilan solo selain dari album collection hip-hop dari CYNE), Apani B, Five Deez, Substantial, CL Smooth, Terry Callier, dan juga rapper dari Brtish Funky DL. Nujabes juga menjadi anggota dari rumah produksi duo Urbanforest, sebuah kolaborasi eksperimental dengan Nao T.

Nujabes adalah salah satu kontributor paling produktif dalam menangani latar belakang musik atau background musik dan dan juga soundtrack dalam Samurai Champloo, sebuah anime yang memadukan pengaturan dalam fudal Jepang dengan anakronisme modern, terutama dalam kaitannya dengan budaya hip-hop.




Hal lain yang membedakan suara Nujabes adalah penggabungan yang dilakukan Jun Seba dengan sampel Jazz dalam lagu nya. Nujabes terutama memasukkan sampel jazz pada lagunya yang berjudul "The View Final" dari album Metaphorical Music. Music jazz yang juga ada "Love Theme From Spartacus" yang dibawakan oleh Pianis Bill Evans, seperti yang juga dimainkan oleh Saxophonist bernama Yusef Lateef, merupakan sample musik Jazz yang digunakan oleh Nujabes di lagu yang berjudul "The View Final." Nujabes menggabungkan melodi soprano awal dari permainan Lateef, memotong penampilan solonya, dan menyatukan potongan music piano ke dalam lembaran music Nujabes.

Pada tanggal 26 Februari 2010, Jun Seba mendapat kecelakaan lalu lintas saat keluar dari Shuto Expressway, larut malam. Ia meninggal di sebuah rumah sakit di Shibuya Ward setelah semua upaya yang ada gagal dilakukan untuk menghidupkan kembali Jun Seba. Usianya 36 tahun. Dan yang dilakukan adalah penguburan pribadi yang hanya dihadiri keluarga besar dari Jun Seba. Hydeout Productions telah menyatakan bahwa Nujabes meninggalkan track-track uang belum dipublikasikan, dan mereka berencana untuk merilis dalam waktu dekat ini.



Asal Usul Bahasa Indonesia



Bahasa


Secara umum, bahasa dapat dikatakan sebagai alat untuk berkomunikasi baik antar manusia atau antar lainnya yang dapat dikatakan kalau itu berarti kompleks. Sekitar 3000-6000 bahasa tersedia di dunia sekarang ini, tetapi pada kenyataannya banyak bahasa yang hanya berdasar pada rangsangan visual manusia, seperti misalnya, pemberian tanda / kode pada suatu benda atau bahasa yang tertulis agar mudah dipahami.

Bahasa erat kaitannya dengan kognisi pada manusia, dinyatakan bahwa bahasa adalah fungsi kognisi tertinggi dan tidak dimiliki oleh hewan Ilmu yang mengkaji bahasa ini disebut sebagai linguistik. Menetapkan perbedaan utama antara bahasa manusia satu dan yang lainnya sering amat sukar. Chomsky membuktikan bahwa sebagian dialek Jerman hampir serupa dengan bahasa Belanda dan tidaklah terlalu berbeda sehingga tidak mudah dikenali sebagai bahasa lain, khususnya Jerman. Bahasa memiliki berbagai definisi. Definisi bahasa adalah sebagai berikut:
1. suatu sistem untuk mewakili benda, tindakan, gagasan dan keadaan.
2. suatu peralatan yang digunakan untuk menyampaikan konsep riil mereka ke dalam pikiran orang lain
3. suatu kesatuan sistem makna
4. suatu kode yang yang digunakan oleh pakar linguistik untuk membedakan antara bentuk dan makna.
5. suatu ucapan yang menepati tata bahasa yang telah ditetapkan (contoh: Perkataan, kalimat, dan lain-lain.)
6. suatu sistem tuturan yang akan dapat dipahami oleh masyarakat linguistik.

Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagai bahasa kerja. Bahasa menunjukkan budaya suatu bangsa, yang berarti bahasa juga merupakan identitas suatu bangsa.

Sejarah Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia telah dinyatakan sebagai bahasa nasional sejak tahun 1928, bermula dari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, dicanangkanlah penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa untuk negara Indonesia pascakemerdekaan. Soekarno tidak memilih bahasanya sendiri, Jawa, namun beliau memilih Bahasa Indonesia yang beliau dasarkan dari Bahasa Melayu yang dituturkan di Riau.

Bahasa Melayu Riau dipilih sebagai bahasa persatuan Negara Republik Indonesia atas beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Jika bahasa Jawa digunakan, suku-suku bangsa atau puak lain di Republik Indonesia akan merasa dijajah oleh suku Jawa yang merupakan puak (golongan) mayoritas di Republik Indonesia.
2. Bahasa Jawa jauh lebih sukar dipelajari dibandingkan dengan bahasa Melayu Riau. Ada tingkatan bahasa halus, biasa, dan kasar yang dipergunakan untuk orang yang berbeda dari segi usia, derajat, ataupun pangkat. Bila pengguna kurang memahami budaya Jawa, ia dapat menimbulkan kesan negatif yang lebih besar.
3. Bahasa Melayu Riau yang dipilih, dan bukan Bahasa Melayu Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Maluku, Jakarta (Betawi), ataupun Kutai, dengan pertimbangan pertama suku Melayu berasal dari Riau, Sultan Malaka yang terakhir pun lari ke Riau selepas Malaka direbut oleh Portugis. Kedua, ia sebagai lingua franca, Bahasa Melayu Riau yang paling sedikit terkena pengaruh misalnya dari bahasa Cina Hokkien, Tio Ciu, Ke, ataupun dari bahasa lainnya.
4. Pengguna bahasa Melayu bukan hanya terbatas di Republik Indonesia. Pada tahun 1945, pengguna bahasa Melayu selain Republik Indonesia masih dijajah Inggris. Malaysia, Brunei, dan Singapura masih dijajah Inggris. Pada saat itu, dengan menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan, diharapkan di negara-negara kawasan seperti Malaysia, Brunei, dan Singapura bisa ditumbuhkan semangat patriotik dan nasionalisme negara-negara jiran di Asia Tenggara.

Bahasa Indonesia diresmikan pada kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1945. Bahasa Indonesia merupakan bahasa dinamis yang hingga sekarang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan, maupun penyerapan dari bahasa daerah dan asing. Bahasa Indonesia adalah dialek baku dari bahasa Melayu yang pokoknya dari bahasa Melayu Riau sebagaimana diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara dalam Kongres Bahasa Indonesia I tahun 1939 di Solo, Jawa Tengah, "jang dinamakan 'Bahasa Indonesia' jaitoe bahasa Melajoe jang soenggoehpoen pokoknja berasal dari 'Melajoe Riaoe', akan tetapi jang soedah ditambah, dioebah ataoe dikoerangi menoeroet keperloean zaman dan alam baharoe, hingga bahasa itoe laloe moedah dipakai oleh rakjat di seloeroeh Indonesia; pembaharoean bahasa Melajoe hingga menjadi bahasa Indonesia itoe haroes dilakoekan oleh kaoem ahli jang beralam baharoe, ialah alam kebangsaan Indonesia". atau sebagaimana diungkapkan dalam Kongres Bahasa Indonesia II 1954 di Medan, Sumatra Utara, "...bahwa asal bahasa Indonesia ialah bahasa Melaju. Dasar bahasa Indonesia ialah bahasa Melaju jang disesuaikan dengan pertumbuhannja dalam masjarakat Indonesia".

Referensi


Illegal Logging



Illegal Logging
Illegal logging adalah menebang, lalu memperjualbelikan kayu yang termasuk perbuatan melanggar hukum. Menebangnya adalah termasuk illegal, belum lagi dengan adanya usaha menyimpang untuk mendapatkan hak untuk masuk ke area hutan-hutan terlindung; dengan tidak mempedulikan spesies yang dilindungi didalamnya; ataupun melakukan lebih banyak penebangan pohon tanpa memperhatikan kesepakatan yang sudah disepakati.

Yang termasuk hal illegal lainnya selain penebangan di hutan-hutan terlindung, bisa karena beberapa hal. Diantaranya adalah cara bagaimana kayu-kayu itu diangkut, cara pengolahan kayu-kayu, cara mengekspor kayu-kayu itu dan hal seperti surat-surat palsu dan tindakan penghindaran pajak dan atau biaya-biaya lainnya.



Masalah
Illegal logging merupakan masalah yang rumit, menyebabkan kerusakan pada hutan, masyarakat lokal dan perekonomian negara-negara produsen. Meskipun ada kepentingan ekonomi khusus dengan perdagangan prdouk kayu dan hutan, negara-negara pengkonsumsi kayu-kayu terbesar di dunia, semisal uni eropa, tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan impor hasil hutan dari sumber yang illegal, karena identifikasi mengenai kayu illegal dan pedagangan kayu susah dijelaskan secara tehnik. Oleh karena itu, dasar hukum untuk tindakan normatif terhadap kayu yang diimport atau kayu-kayu yang bisa saja diproduksi dari kayu yang illegal, jadi menghilang. Juga, metode ilmiah untuk menentukan geografis kayu berasal juga masih dalam tahap pengembangan. Tindakan yang mungkin dapat membatasi import adalah bertemu dengan WTO. Mereka harus diatur terlebih dahulu melalui perjanjian bilateral.



Skala
Diperkirakan bahwa illegal logging di lahan umum saja menyebabkan kerugian aset lebih dari 10 miliar USD per tahun. Meskipun angka tepatnya belum bisa dipastikan, mengingat ini perbuatan illegal, bisa diperkirakan kalau bisa mencapai angka saham yang cukup besar, dalam beberapa kasus, lebih dari setengah kegiatannya dilakukan di daerah yang rawan, seperti Lembah Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Federasi Russia dan beberapa negara-negara Baltik, merupakan tindakan yang bersifat illegal.

Telah muncul angka dan estimasi yang harus segera ditangani dengan hati-hati. Pemerintah mungkin cenderung meremehkan situasi ini. Perkiraan tingginya illegal logging mungkin merupakan malu yang harus ditanggung karena ini mengartikan penegakan hukum yang tidak efektif, bahkan lebih buruk lagi dengan adanya kasus seperti penyuapan dan korupsi. Di sisi lain, LSM lingkunga juga telah mempublikasikan sejumlah angka yang memang menghawatirkan tentang illegal logging ini untuk menyadarkan dan menekankan betapa dibutuhkannya tindakan konservasi yang lebih ketat. Namun bagi perusahaan yang bekerja di dalam hutan, hasil publikasi data angka tersebut dianggap tidak akan merusak reputasi dan prespektif pasar tentang mereka, termasuk didalamnya adalah kayu yang menjadi bahan mereka untuk bersaing dengan lainnya. Tapi tidak untuk negara kebanyakan, LSM justru satu-satunya sumber informasi tentang illegal logging selain dari pemerintah, yang jelas sangat meremehkan situasi.

Contohnya, Republik Estonia memperkirakan besarnya illegal logging pada tahun 2003 adalah sebesar 1%. Sedangkan menurut ENGO (Estonian Green Movement), diperkirakan illegal logging mencapai 50%. Dan jika menggunakan metodologi yang digunakan oleh ENGO, illegal logging di eropa berarti mencapai 99.9%.



Konsekuensi
Penebangan liar menyebabkan adanya hutan gundul dan juga tentang adanya pemanasan global; menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan melanggar aturan hukum. Kegiatan-kegiatan illegal merusak tanggungjawab pengelolaan hutan, mendorong tindakan korupsi dan penghindaran pajak serta mengurangi pendapatan negar-negara produsen, lebih jauh lagi maka ini akan membatasi sumber daya negara-negara produsen dalam hal investasi untuk perkembangan masa depan. Illegal logging memiliki implikasi ekonomi dan sosial yang serius bagi masyarakat yang miskin dan kurang beruntung. Selain itu, perdagangan illegal sumber daya hutan dapat merusak keamanan internasional dan seringkali dikaitkan dengan korupsi, pencucian uang, kejahatan teroganisir, pelanggaran hak asasi manusia; dan dalam beberapa kasus, terjadi konflik kekerasan.

Di sektor kehutanan sendiri, biaya impor murah dari kayu illegal dan hasil hutan lainnya, dan dengan penyimpangan dari beberapa pelaku ekonomi dengan dasar standar sosial dan lingkungan, telah mengguncang pasar international. Ini merupakan persaingan tidak sehat yang mempengaruhi perusahaan-perusahaan yang ada di eropa, terutama perusahaan kecil dan menengah yang berperilaku dan bertanggung jawab untuk siap bermain secara adil.



Dampak
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.

Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.



Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar
http://en.wikipedia.org/wiki/Illegal_logging
http://www.flickr.com/